Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Peraturan dan Peraturan Kepala Daerah (dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Seksi Penindakan, dan Seksi Penyuluhan Penegakkan PERDA), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dengan Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Penertiban, dan Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Pengerahan dan Pemberdayaan, Seksi Pembinaan Kesamaptaan, dan Seksi Penanggulangan Bencana Kebakaran), UPTD, dan Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan penyisipan pasal 9A dan 12A yang mengatur tugas dan fungsi Seksi Penyuluhan serta Seksi Pelayanan dan Pengaduan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.