For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kota Semarang 11/2011 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengatur mengenai pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di Kota Semarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi atau diberi tanda khusus oleh Pemerintah Daerah. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 5. **Kewajiban Wajib Pajak:** Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. SPTPD bagi Wajib Pajak baru harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah pengusahaan sarang burung walet.

(-)

1. Walikota dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut, dengan sengaja memungut pajak tanpa nota pembayaran yang sah, atau menolak pemeriksaan.