For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Untuk Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 269/PMK.05/2014 · PMK No. 269/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Untuk Otoritas Jasa Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana untuk OJK dalam APBN 2015 yang memerlukan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Ketentuan substansial meliputi penetapan Kepala Departemen Keuangan OJK sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK, yang berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Peraturan ini juga mengatur proses pencairan dana yang dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi penggunaan dana sebelumnya, serta kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh KPA.

(-)

(-)