Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung, dengan alokasi yang berbeda pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, serta belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.