For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 09/2013 · Perda Kota Ternate No. 09 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:24 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum, khususnya perumahan dan pengelolaan sumber daya air. Hal ini dilakukan melalui restrukturisasi organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 8 yang mengatur susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum. Susunan organisasi yang baru terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, yang membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Bina Marga, dengan seksi-seksi di bawahnya
  4. Bidang Cipta Karya dan Perumahan, dengan seksi-seksi di bawahnya
  5. Bidang Sumber Daya Air, dengan seksi-seksi di bawahnya
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)