For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 14/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2026Publication Date:4 Maret 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. 2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. 3. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja PNS guna mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, dan kompeten. Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan kesejahteraan. Secara substansial, TPP diberikan kepada PNS dan calon PNS setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP dihitung berdasarkan 'Basic TPP' yang dipengaruhi oleh kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, terdapat variabel nilai jabatan yang mencakup kelas jabatan, jenjang perangkat daerah, struktur jabatan, dan afirmasi jabatan tertentu. Pembayaran TPP dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu produktivitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%). Produktivitas kerja dinilai berdasarkan kinerja individu (aktivitas kerja dan pengembangan kompetensi) serta kinerja perangkat daerah. Sementara itu, disiplin kerja dinilai berdasarkan kehadiran, kepatuhan apel/upacara, pelaporan LHKPN, tindak lanjut temuan pengawasan, pengendalian gratifikasi, dan penguasaan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh), serta pemberian tambahan bagi PNS yang meraih prestasi tertentu.

(-)

1. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran TPP, PNS wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.