Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja PNS guna mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, dan kompeten. Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan kesejahteraan.
Secara substansial, TPP diberikan kepada PNS dan calon PNS setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP dihitung berdasarkan 'Basic TPP' yang dipengaruhi oleh kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, terdapat variabel nilai jabatan yang mencakup kelas jabatan, jenjang perangkat daerah, struktur jabatan, dan afirmasi jabatan tertentu.
Pembayaran TPP dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu produktivitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%). Produktivitas kerja dinilai berdasarkan kinerja individu (aktivitas kerja dan pengembangan kompetensi) serta kinerja perangkat daerah. Sementara itu, disiplin kerja dinilai berdasarkan kehadiran, kepatuhan apel/upacara, pelaporan LHKPN, tindak lanjut temuan pengawasan, pengendalian gratifikasi, dan penguasaan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh), serta pemberian tambahan bagi PNS yang meraih prestasi tertentu.