For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014

Also known as: Perka BPKP 9/2014 · Perka BPKP No. 9 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:11 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa aspek dari Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian target kinerja tahun 2014 pada 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU), perubahan cara penilaian pada 2 (dua) IKU, dan penghapusan 1 (satu) IKU. Beberapa IKU yang mengalami perubahan target antara lain terkait dengan opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan penerimaan negara dari hasil pengawasan, penghematan biaya, penerapan Good Corporate Governance (GCG), dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti komitmen pimpinan daerah, hasil evaluasi kinerja sebelumnya, dan perubahan standar yang lebih tinggi dalam penilaian.

(-)

(-)