For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 18/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 149 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 149).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Penyisihan dilakukan setiap tahun anggaran selama 3 tahun, mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebanyak Rp147.337.752.100,- yang meliputi kegiatan KPU, Bawaslu dan Pengamanan. Rincian anggaran dana cadangan adalah Rp.1.000.000.000,- pada tahun anggaran 2022, Rp. 50.000.000.000,- pada tahun anggaran 2023, dan Rp. 96.337.752.100,- pada tahun anggaran 2024. Jika penetapan anggaran tidak terpenuhi, kekurangan akan dianggarkan pada perubahan APBD tahun berkenaan dan/atau APBD tahun selanjutnya.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten. Pendapatan bunga dari deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam Belanja Daerah.

Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah. Pencairan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah. Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.

Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga tidak memerlukan penggunaan Dana Cadangan, Dana Cadangan beserta bunganya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)