For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 15/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date10 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Sambas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang bahwa ruas jalan umum memiliki kemampuan terbatas dan kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dapat menimbulkan kerusakan jalan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan, mengendalikan lalu lintas angkutan, serta mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

1. Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Umum:

MST (Muatan Sumbu Terberat) ruas jalan umum ditetapkan 8 ton. Kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan umum. Hasil pertambangan dan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang ditetapkan oleh Bupati, dengan pembatasan dimensi kendaraan.

2. Pengaturan Jalan Khusus:

Setiap perusahaan pertambangan atau perkebunan yang membangun dan menggunakan jalan khusus harus mendapat izin Bupati. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus. Perencanaan jalan khusus harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan persyaratan teknis jalan umum.

3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Khusus:

Penyelenggara jalan khusus wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan jalan kepada Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab atas jalan yang tidak digunakan untuk lalu lintas umum. Pembangunan jalan khusus harus memperhatikan aspek lingkungan hidup.

4. Pengawasan dan Pengendalian:

Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan yang menggunakan jalan umum dan jalan khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 2 kali, masing-masing 30 hari). 2. Jika peringatan tidak dilaksanakan, dikenakan denda Rp. 24.000.000,00. 3. Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari, izin dibekukan. 4. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam 60 hari sejak pembekuan izin, izin dicabut.