For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 2/2020 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terarah, terpadu, menyeluruh, partisipatif, berkeadilan, serta memberikan manfaat dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dengan menyediakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan secara bertahap dan integral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan evaluasi, serta pengawasan. Rencana pembangunan daerah menghasilkan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 2. **Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. 3. **Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana:** Menjelaskan tahapan penyusunan dan penetapan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 4. **Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan:** Mengatur format dan struktur penulisan dokumen RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 5. **Perubahan Dokumen Perencanaan:** Mengatur perubahan dokumen perencanaan yang bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis. 6. **Pengendalian dan Evaluasi:** Mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan rencana, serta program dan kegiatan pembangunan daerah. 7. **Kelembagaan:** Menetapkan Walikota sebagai pihak yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Rencana pembangunan daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan daerah ini.

(-)