on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar Desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: