For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

Also known as: PP 24/2015 · PP No. 24 Tahun 2015 · PP Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghimpunan Dana Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penghimpunan dana perkebunan guna mendukung pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mendorong pengembangan industri hilir, serta menjaga stabilitas pendapatan usaha perkebunan. Penghimpunan dana dilakukan melalui pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis seperti kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau. Dana yang dihimpun digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. Badan Pengelola Dana dibentuk untuk mengelola dana tersebut, dengan tugas meliputi perencanaan, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pungutan dan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
  • 2. Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis dapat dikenakan sanksi denda.