For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Also known as: Permen LHK 14/2022 · Permen LHK No. 14 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/OTL.0/9/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1522). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. UPT terdiri dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPDAS bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove. Struktur organisasi BPDAS meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai, Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. BPTH bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik. Struktur organisasi BPTH meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan, Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik, Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPDAS dan BPTH bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan laporan secara berkala.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPDASHL dan BPTH, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)