Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. UPT terdiri dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPDAS bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove. Struktur organisasi BPDAS meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai, Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. BPTH bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik. Struktur organisasi BPTH meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan, Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik, Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPDAS dan BPTH bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan laporan secara berkala.