For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 3/2023 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentMbay

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 771.398.630.631,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 778.505.723.009,00, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan sebesar Rp 12.107.092.378,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
  • Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
  • Pelaksanaan APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)