Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, mencakup belanja tidak langsung (seperti belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial) dan belanja langsung (seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah) serta pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD.