For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Also known as: PERPRES 58/2016 · PERPRES No. 58 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2016Publication Date:29 Juni 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juli 2016
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 8 September 2011 di Vientiane, Laos. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Laos, khususnya dalam bidang ekonomi, dengan mengatur perpajakan yang lebih adil dan mencegah penghindaran pajak. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia, Laos, dan Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)