For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial

Also known as: Peraturan KY 4/2024 · Peraturan KY No. 4 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:19 Maret 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeTata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
LocationKomisi Yudisial
Effective Date03 April 2024
Publication Date19 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara kerja sama dan hubungan antar lembaga di Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, sejalan dengan perkembangan transformasi manajemen sektor publik dan kebutuhan untuk bersinergi dengan berbagai lembaga dalam mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup kerja sama dan hubungan antar lembaga, yang meliputi pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, pertukaran data dan informasi, pengembangan kompetensi SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kegiatan lain yang disepakati. Prinsip-prinsip kerja sama meliputi itikad baik, akuntabilitas, saling menguntungkan, efektivitas dan efisiensi, sinergi dan integrasi, partisipatif, dan strategis. Tujuan kerja sama adalah melaksanakan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial, menjadi pedoman dalam melaksanakan kerja sama, menciptakan mekanisme penyusunan dan pelaporan, meningkatkan koordinasi, mendorong implementasi, dan memberikan manfaat bagi para pihak. Bentuk kerja sama meliputi Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, dan naskah lain yang disepakati.

Peraturan ini juga mengatur wewenang penandatanganan naskah kerja sama, tahapan pelaksanaan kerja sama (permohonan/usulan, penelaahan, pembahasan, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan), serta ketentuan lain-lain terkait kerja sama dengan mitra luar negeri dan perbedaan sistematika naskah kerja sama.

(-)

(-)