on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DADERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi, jenis retribusi, objek retribusi, tarif retribusi, dan ketentuan lainnya terkait retribusi jasa umum di Kabupaten Nganjuk.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, dan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat/penduduk daerah untuk jenis pelayanan tertentu, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin melalui bantuan iuran pada BPJS Kesehatan atau Surat Keterangan Miskin (SKM)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).