For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2005Publication Date:8 Desember 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date09 Desember 2005
Publication Date08 Desember 2005
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Singaparna.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan: RDTR diperlukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung wilayah, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

  1. RDTR menetapkan rencana struktur tata ruang, rencana pemanfaatan ruang, rencana pengembangan sistem transportasi, rencana pengembangan penduduk, serta rencana pengembangan utilitas dan fasilitas.
  2. Wilayah perencanaan RDTR meliputi wilayah Ibukota Kabupaten Tasikmalaya seluas ± 4.139,70 ha yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan.
  3. RDTR berlaku hingga tahun 2014.
  4. RDTR membagi wilayah ibukota kabupaten menjadi 4 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi yang berbeda, seperti pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, perumahan, serta konservasi dan preservasi.
  5. RDTR memberikan arahan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung terbatas (sempadan sungai, ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pemerintahan, perdagangan, pendidikan, perumahan, industri).
  6. RDTR mengatur sistem transportasi, termasuk jalan kolektor primer dan sekunder, serta rencana jalan lingkar utara dan selatan.
  7. RDTR menetapkan proyeksi jumlah penduduk hingga tahun 2014 dan arahan persebarannya di setiap BWK.
  8. RDTR mengatur pengembangan jaringan utilitas (air bersih, drainase, limbah, listrik, telepon) dan fasilitas (pemerintahan, pendidikan, perdagangan, kesehatan, rekreasi).
  9. RDTR menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan yang bervariasi sesuai fungsi dan jenis bangunan di setiap BWK.
  10. RDTR mengatur Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk berbagai jenis jalan dan sungai.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung terbatas dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung terbatas dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00.