For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 September 2019Publication Date:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date04 September 2019
Publication Date28 Agustus 2019
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal dan akhir tahun 2018 juga dilaporkan.

Neraca per 31 Desember 2018 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, non-anggaran), dan saldo kas akhir.

Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, koreksi ekuitas, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta daftar rekapitulasi berbagai aset dan kewajiban daerah.

(-)

(-)