on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamananan Penerbangan Nasional
Also known as: Permenhub 140/2015 · Permenhub No. 140 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 140 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional bertujuan untuk mengidentifikasi dan merencanakan tindakan penanggulangan terhadap tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi instansi terkait dalam mengurangi dampak risiko dan menyusun pelaporan serta evaluasi kejadian. Ruang lingkupnya mencakup tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara yang sedang terbang, di bandar udara, dan pelayanan navigasi penerbangan. Semua instansi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan, serta pesawat udara sipil di wilayah Indonesia, termasuk dalam cakupan peraturan ini.