For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

Also known as: Permen PANRB 28/2021 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Juni 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK JF Guru, dengan rincian tugas masing-masing.
  2. Tahapan pengadaan PPPK JF Guru, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
  3. Persyaratan pelamar, yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik, dan Lulusan PPG, dengan persyaratan umum dan khusus.
  4. Proses seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural) menggunakan sistem CAT-UNBK, serta wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
  5. Penetapan Nilai Ambang Batas seleksi dan penambahan nilai Kompetensi Teknis bagi pelamar tertentu.
  6. Pengangkatan menjadi PPPK, termasuk penetapan dengan keputusan PPK Instansi Daerah dan penerbitan nomor induk PPPK.
  7. Pendanaan pelaksanaan seleksi yang bersumber dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

(-)

1. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.