For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PERPRES 40/2013 · PERPRES No. 40 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2013Publication Date:17 Mei 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 2013
Publication Date17 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan tujuan membuka keterisolasian wilayah, memperlancar arus orang dan barang, serta membina kesatuan dan keutuhan nasional. Langkah strategis ini melibatkan pembangunan jalan strategis di wilayah yang terisolir dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan Substansial
Pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Jalan P4B) yang terdiri dari ruas-ruas jalan tertentu. Pembangunan ini dilaksanakan oleh Pemerintah dengan penugasan khusus kepada Tentara Nasional Indonesia untuk ruas-ruas jalan tertentu. Kegiatan ini meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan yang dilakukan secara swakelola. Pendanaan pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan alokasi khusus untuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

(-)

(-)