For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:9 Agustus 2016
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date09 Agustus 2016
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah perlunya mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif bagi koperasi agar dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh melalui koperasi yang tangguh dan mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Koperasi: Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh minimal 3 koperasi primer. Pembentukan dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  2. Keanggotaan Koperasi: Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi dapat menjadi anggota.
  3. Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi: Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pembinaan dan fasilitasi pendirian, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi. Pembinaan kelembagaan koperasi dilakukan melalui pengembangan kelembagaan, bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian koperasi.
  4. Iklim Usaha Koperasi: Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha koperasi yang mencakup aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dan dukungan kelembagaan.
  5. Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi di bidang pembiayaan dan penjaminan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi.
  6. Kewajiban Koperasi: Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, izin usaha, perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota, memelihara administrasi yang tertib, dan menyampaikan laporan secara periodik.
  7. Larangan Koperasi: Koperasi dilarang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, memproduksi dan mengedarkan barang terlarang, serta melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perkoperasian.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi kantor cabang, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi. 2. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 45 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.