For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan Dan Pengendalian Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 20/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2009Publication Date:20 Agustus 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan, Penataan Dan Pengendalian Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date20 Agustus 2009
Publication Date20 Agustus 2009
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar di Kabupaten Bandung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) serta pasar tradisional, memberdayakan UMKMK dan pasar tradisional agar mampu berkembang dan bersaing, serta mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan asas kekeluargaan dalam perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing pelaku ekonomi. Perlindungan dan penataan pasar tradisional diperlukan seiring dengan perkembangan pesat usaha perdagangan eceran modern.

Ketentuan Substansial:

  • Penggolongan Pasar: Pasar digolongkan menjadi pasar tradisional (pasar lingkungan, pasar desa, pasar tradisional kota, pasar khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan, toko modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, pusat perkulakan).
  • Mekanisme Pembangunan Pasar: Pembangunan pasar milik pemerintah dilaksanakan melalui tender/lelang. Pembangunan pasar swasta harus mendapat izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
  • Perizinan: Pengembang pasar wajib menyelesaikan perizinan seperti Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), kajian lingkungan, pengesahan Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan izin usaha pasar.
  • Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional: Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pasar tradisional, termasuk lokasi usaha yang strategis, persaingan yang sehat, dan kepastian hukum dalam status hak sewa.
  • Penataan Pasar Modern: Lokasi pendirian pasar modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Pasar modern wajib menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
  • Kemitraan Usaha: Diatur mengenai kemitraan antara UMKM dengan toko modern, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan barang.
  • Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar tradisional dan pasar modern memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan UMKMK, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Penyelenggara usaha pasar dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Pasar tradisional dan pasar modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tenggang waktu berakhirnya masa izin. 2. Pasar tradisional dan pasar modern, yang sudah operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan izin usaha. 3. Pasar tradisional dan pasar modern yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar tradisional dan pasar modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau denda administrasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 23 dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).