on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengendalian Reklame Produk Tembakau
Also known as: Perwali Kota Metro 24/2014 · Perwali Kota Metro No. 24 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota Metro Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk sebagai upaya pengendalian terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh produk tembakau sebagai zat adiktif. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur iklan produk tembakau di media luar ruang.
Secara substansial, Pemerintah Kota Metro menetapkan pengendalian reklame produk tembakau yang mencakup berbagai jenis media luar ruang, seperti billboard, videotron, reklame kain, stiker, reklame berjalan, hingga wallpainting. Pengendalian ini secara spesifik diberlakukan pada kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pada ruas-ruas jalan protokol tertentu di Kota Metro. Pengecualian diberikan untuk penyelenggaraan reklame melalui media internet, televisi, radio, media cetak, serta label atau merek produk yang melekat langsung pada barang dagangan.
Dalam aspek operasional, Dinas Pendapatan Kota Metro dilarang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk reklame produk tembakau yang akan dipasang di kawasan yang telah dilarang. Terhadap reklame yang sudah terpasang di kawasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban. Selain itu, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja diwajibkan melakukan pembinaan melalui sosialisasi serta pengawasan terhadap kepatuhan atas ketentuan pengendalian reklame ini.