For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Also known as: UU 15/2004 · UU No. 15 Tahun 2004 · UU Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2004Publication Date:19 Juli 2004
BUMN & BUMDPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2004
Publication Date19 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan transparan melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan ini meliputi seluruh unsur keuangan negara dan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK. Pemeriksa memiliki hak untuk mengakses dokumen dan informasi yang diperlukan serta dapat melakukan tindakan seperti penyegelan dan pemanggilan. Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah, dan terbuka untuk umum kecuali yang memuat rahasia negara. Pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

1. Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006. 2. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini. 3. Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

1. Setiap orang yang tidak menyerahkan dokumen atau menolak memberikan keterangan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 2. Setiap orang yang mencegah atau menggagalkan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 3. Setiap orang yang menolak pemanggilan oleh BPK tanpa alasan tertulis dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 4. Setiap orang yang memalsukan dokumen dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.