on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 10/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah potensi mineral bukan logam dan batuan di Boyolali yang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun kegiatan penambangan berpotensi merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk pengelolaan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Juga diatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, penyampaian informasi hasil produksi, pengembangan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah.
Ketentuan substansial mencakup: