on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
Also known as: PP 29/1984 · PP No. 29 Tahun 1984 · PP Nomor 29 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing kontraktor nasional terhadap kontraktor asing dengan mendukung penyediaan alat-alat konstruksi. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sebagian peralatan konstruksi yang dikelola Departemen Pekerjaan Umum kepada PT. Amarta Karya untuk disewakan kepada kontraktor nasional. Tujuan lainnya adalah menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Amarta Karya melalui pemisahan kekayaan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Amarta Karya berupa peralatan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.