For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 12/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2011Publication Date:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date12 Oktober 2011
Publication Date11 Oktober 2011
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penerimaan daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lamanya parkir. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.