For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954 tentang Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Also known as: PP 19/1954 · PP No. 19 Tahun 1954 · PP Nomor 19 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1954Publication Date:27 Februari 1954
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 1951 (Berita Negara 1951 Nr 67) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyerahkan pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri kepada Bank Indonesia, sesuai dengan pasal 15 Ordonansi Devisen 1940. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mewakili lembaga tersebut dalam dan luar hukum serta dapat membebankan tugas kepada pihak lain dengan persetujuan Dewan Moneter. Lembaga ini menjalankan tugas berdasarkan anggaran yang disetujui Dewan Moneter dan harus melaporkan kegiatan kepada pemerintah. Pengawasan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Peraturan ini menghapus Dewan Pengawas karena dianggap tidak diperlukan lagi.

(-)

(-)