Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, dan meningkatkan keterkaitan ekonomi perdesaan dan perkotaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan dan pembubaran BUM Desa melalui musyawarah desa dan Peraturan Desa.
- Jenis usaha BUM Desa meliputi bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, dan perdagangan umum.
- Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan dapat ditambah dengan penyertaan modal masyarakat desa, dana bergulir program pemerintah, dan pinjaman.
- Pengelolaan BUM Desa dilakukan oleh organisasi pengelola yang terpisah dari pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (ex-officio Kepala Desa) dan pelaksana operasional (direktur/manajer dan kepala unit usaha).
- Pelaksana operasional memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa.
- BUM Desa dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.
- Hasil usaha BUM Desa digunakan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa, yang dapat didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.