For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2021 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:3 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date03 Desember 2021
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan secara berjenjang di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  2. Sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, dan penyediaan data informasi.
  3. Penyusunan rencana aksi daerah setiap tahun oleh Bupati dan Camat.
  4. Pembentukan Tim Terpadu di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi.
  5. Pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pemetaan wilayah rawan.
  6. Antisipasi dini melalui pelaporan, fasilitasi deteksi dini, dan pengawasan di berbagai lingkungan.
  7. Rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  8. Pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan keluarga.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
  10. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan.
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan fasilitasi secara berkala.
  12. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
  13. Pendanaan dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari penyalahgunaan narkotika dan memberikan layanan kepada penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak memberikan dukungan dalam penyusunan rencana aksi daerah dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Camat yang tidak menyusun rencana aksi daerah dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Kepala Desa/Lurah yang tidak menyusun rencana aksi dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bagi Kepala Desa, dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Alokasi Dana Desa. 4. BUMN/BUMD, perusahaan, tempat usaha, tempat hiburan, obyek wisata, hotel/penginapan, asrama, rumah kost/pemondokan yang tidak melaporkan pecandu di lingkungannya diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.