Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang Izin Pendirian Lembaga Kursus di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyediaan jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang memerlukan pembinaan dan pengendalian.
Tujuan peraturan ini adalah:
- Memberikan perlindungan hukum kepada pendiri lembaga kursus.
- Menjamin keterpaduan pelaksanaan lembaga kursus.
- Menjamin lembaga kursus yang berkualitas.
Ketentuan Substansial:
- Izin Pendirian: Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan lembaga kursus wajib memiliki izin dari Bupati. Permohonan izin diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti akta notaris (jika ada), susunan pengurus, bukti kepemilikan tanah, rekomendasi dari HIPKI dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, KTP, pas foto pimpinan, kurikulum, daftar pendidik, dan jenis sarana prasarana.
- Proses Perizinan: Bupati akan mengabulkan atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja setelah permohonan dan hasil penelitian lapangan dinyatakan lengkap. Penundaan diberikan jika persyaratan belum lengkap, dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan. Izin tidak dipungut biaya.
- Masa Berlaku Izin: Izin diberikan atas nama pemohon selama kegiatan masih berjalan.
- Akreditasi: Penyelenggara lembaga kursus wajib mengikuti akreditasi, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib memiliki program yang jelas, melaksanakan kurikulum, memiliki tenaga kependidikan, dan memiliki fasilitas pendidikan yang sesuai.
- Larangan: Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin.
- Pembukaan Cabang: Pemegang izin dapat membuka cabang dengan melaporkan secara tertulis kepada Bupati dan memenuhi persyaratan yang sama dengan pendirian awal.
- Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut atas permintaan sendiri, jika tidak melaksanakan kegiatan selama 1 tahun, tidak mengindahkan peringatan, atau melanggar ketentuan Pasal 10 dan 11.
- Pelaksanaan dan Pengawasan: Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh perangkat daerah yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Keputusan Bupati.