on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 2/2024 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif.
Peraturan ini mengatur jenis pengaduan, yang meliputi pengaduan berkadar pengawasan (indikasi penyimpangan wewenang yang merugikan masyarakat atau negara) dan pengaduan tidak berkadar pengawasan (sumbang saran, kritik konstruktif, permintaan informasi). Pengelola pengaduan memiliki hak dan kewajiban, termasuk mengumumkan nama dan alamat kantor, mensosialisasikan mekanisme pengaduan, menerima dan menyelesaikan pengaduan, serta melakukan pencatatan dan pelaporan. Pengelola juga dilarang memanfaatkan materi pengaduan untuk kepentingan pribadi, menerima imbalan, atau menghentikan proses pengaduan tanpa alasan yang jelas.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung (surat tertulis atau datang langsung) atau tidak langsung (laman resmi LPSK, surat elektronik, telepon, atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Setiap unit kerja pelayanan publik di LPSK wajib menunjuk pengelola pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan meliputi penerimaan, penelaahan, penyaluran, dan penyelesaian pengaduan. Pengelola wajib memberikan perlindungan hukum kepada pengadu dan terlapor selama proses pemeriksaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan yang dilakukan secara berkala oleh pengelola dan unit kerja yang menangani pengawasan internal. Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan publik di LPSK.