For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 3/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2022Publication Date:24 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date24 Maret 2022
Publication Date24 Maret 2022
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada ketentuan umum Pasal 1, penambahan jenis retribusi jasa umum pada Pasal 3, dan penambahan Bab X.B mengenai Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta tata cara pembayaran. Secara khusus, ditambahkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagai jenis retribusi jasa umum yang baru. Tarif retribusi ini dibedakan berdasarkan klaster individual dan komunal serta klaster badan usaha, dengan skema LLTT dan LLTTT. Tata cara pembayaran retribusi dilakukan melalui Kas Daerah melalui bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dengan bukti pembayaran berupa SSRD.

(-)