For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Also known as: Permenkumham 63/2016 · Permenkumham No. 63 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Perubahan mencakup definisi dan peran dari Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, serta prosedur penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan dokumentasi yang harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Sidbankum. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk pencairan anggaran bantuan hukum.

1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

(-)