For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Also known as: Permenaker 31/2015 · Permenaker No. 31 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:16 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date16 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 49A dan Pasal 49B di antara Pasal 49 dan Pasal 50 dalam BAB IX, yang mengatur bahwa pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Hasil pemeriksaan dan pengujian ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, BAB X dan BAB XI dari peraturan sebelumnya dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir.

(-)

(-)