For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Khusus/Kegiatan Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2012

Also known as: Perka BKN 1/2012 · Perka BKN No. 1 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:17 Februari 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePemberian Tunjangan Khusus/Kegiatan Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2012
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date17 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus/kegiatan kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, dengan harapan dapat meningkatkan motivasi, dedikasi, dan disiplin dalam melaksanakan tugas. Tunjangan khusus/kegiatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan Non Pegawai Negeri (tidak termasuk outsourcing).

Besaran tunjangan khusus/kegiatan bervariasi per hari kerja, tergantung pada jabatan dan golongan pegawai, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Pembayaran tunjangan bagi pejabat/pegawai Golongan III dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5%, dan Golongan IV dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15%. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain, tidak masuk bekerja, atau sedang menjalani berbagai jenis cuti.

Pegawai yang terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dikenakan potongan tunjangan sebesar Rp. 3.750,-. Namun, bagi pegawai yang diberikan tugas yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan absensi, tunjangan tetap diberikan berdasarkan pernyataan atasan langsung. Biaya tunjangan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2012.

(-)

1. Bagi pegawai yang terlambat masuk dengan alasan apapun dikenakan potongan tunjangan khusus/kegiatan sebesar Rp. 3.750. 2. Bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya dengan alasan apapun dikenakan potongan tunjangan khusus/kegiatan sebesar Rp. 3.750, kecuali ada tugas di luar kantor yang diperintahkan oleh pimpinan.