on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang
Also known as: Keppres 93/1968 · Keppres No. 93 Tahun 1968 · Keppres Nomor 93 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menggantikan beberapa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) yang telah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 58 tahun 1968. Penggantian ini dilakukan atas permintaan Dewan Organisasi Pusat Persatuan Rakyat Tani dan persetujuan Pimpinan M.P.R.S.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membebaskan dengan hormat dua anggota M.P.R.S., yaitu Sdr. Sahamad Sudjono dan Sdr. Harun Umar, dan mengangkat dua anggota baru dari golongan/Organisasi Persatuan Rakyat Tani, yaitu Sdr. Abdul Hamid dan Sdr. Zubir Moekty. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinannya kepada Pimpinan M.P.R.S., Pimpinan D.P.R.-G.R., Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.