For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 19/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008) 2. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor Tahun 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 1998) 3. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kutai Kartanegara Nomor 34 Tahun 1998) 4. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 1998)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis-jenis retribusi daerah yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis bangunan, luas tempat usaha, jenis angkutan, atau luas lahan perikanan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan sejak ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi mengenai jenis perizinan tertentu sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana lain yang berhubungan dengan perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Dalam hal pemegang izin melakukan pelanggaran dan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa : peringatan tertulis; pencabutan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.