Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, serta Retribusi Pelayanan Pendidikan. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang mendapat jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kegiatan pelayanan pendidikan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.