For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permendikbud 38/2017 · Permendikbud No. 38 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 dalam bidang kebudayaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)