on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Also known as: Peraturan OJK 17/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan perizinan bagi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keahlian, akhlak yang baik, dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan. Izin berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Wakil agen juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan dan dilarang memberikan informasi menyesatkan.