For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Also known as: Peraturan OJK 17/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2019Publication Date:5 Juli 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date05 Juli 2019
Publication Date05 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan perizinan bagi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keahlian, akhlak yang baik, dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan. Izin berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Wakil agen juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan dan dilarang memberikan informasi menyesatkan.

1. Ketentuan mengenai sertifikat keahlian mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan 3 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 3. Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 3, 13, 14, 15, dan 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.