For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TIRTA MAKMUR, CANDRA MUKTI DAN CANDRA JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 19/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KAMPUNG TIRTA MAKMUR, CANDRA MUKTI DAN CANDRA JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9).

Peraturan Daerah ini membentuk Kampung Tirta Makmur, Candra Mukti, dan Candra Jaya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan kampung-kampung ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan. Wilayah Kampung Tirta Makmur merupakan pemekaran dari Kampung Tirta Kencana, sedangkan Kampung Candra Mukti dan Candra Jaya merupakan pemekaran dari Kampung Candra Kencana.

Peraturan ini mengatur luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah suku, dan batas-batas wilayah dari masing-masing kampung yang baru dibentuk. Pemerintah Kampung terdiri dari Pemerintah Kampung (Kepala Kampung dan Perangkat Kampung) dan Badan Permusyawaratan Kampung. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kampung hasil pemekaran diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seluruh kekayaan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di wilayah pemekaran Kampung Tirta Kencana dan Candra Kencana menjadi kekayaan Kampung Tirta Makmur, Candra Mukti dan Candra Jaya.

1. Selambat-lambatnya Enam Bulan (6) bulan setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, peta batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 telah ditetapkan. 2. Penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 dilaksanakan oleh Kampung yang dikoordinasikan oleh Camat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Penjabat Kepala Kampung yang pertama hasil pemekaran.

(-)