on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran
Also known as: PMK 61/PMK.05/2009 · PMK No. 61/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menerapkan sistem Treasury Notional Pooling pada rekening bendahara pengeluaran di Bank Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Uang Negara yang berada di rekening bendahara pengeluaran mendapatkan remunerasi yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup konsolidasi saldo rekening bendahara pengeluaran pada akhir hari menggunakan Treasury Notional Pooling, yang dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Umum. Saldo konsolidasi ini mendapatkan remunerasi dari Bank Umum, sementara rekening yang tidak termasuk dalam pooling tetap mendapatkan jasa giro yang disetorkan ke Rekening Kas Negara. Besaran remunerasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, pelaksanaan pooling ini dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.