For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sikka Dengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: Permendagri 29/2017 · Permendagri No. 29 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:8 Mei 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Sikka Dengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date08 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci titik koordinat batas daerah yang dimulai dari Laut Flores dan menyusuri punggung bukit dan gunung hingga titik akhir yang ditentukan. Posisi titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)