For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 41/2014 · Permenkominfo No. 41 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui pengaturan kehadiran pegawai. Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai untuk menaati jam kerja yang ditetapkan, yaitu 37,5 jam per minggu dengan ketentuan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Sistem presensi elektronik digunakan untuk mencatat kehadiran pegawai, dan pegawai diwajibkan untuk melakukan perekaman kehadiran menggunakan data biometrik. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan pengelolaan data kehadiran, termasuk tanggung jawab unit organisasi dan penanggung jawab terkait. Pegawai yang tidak dapat melakukan perekaman kehadiran karena alasan tertentu harus menyerahkan bukti pendukung yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sistem presensi oleh Pusat Data dan Sarana Informatika serta Biro Kepegawaian dan Organisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit kerja yang mengelola Sistem Presensi Elektronik selain Pusat Data dan Sarana Informatika wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)