on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015
Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 6/2014 · Perda Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.