on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 13/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang perkoperasian.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, memenuhi persyaratan pembentukan koperasi, melaporkan perubahan anggaran dasar, dan membayar retribusi.